MANUSIA DAN KEADILAN
Keadilan tidak hanya didambakan namun
juga diagungkan. Setiap manusia berbeda dalam memandang keadilan, karena setiap
manusia dipengaruhi oleh kepentingannya, sehingga tindakan seseorang dianggap
sudah adil, namun oleh orang lain justru itu tidak adil.
Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak
dan kewajiban atau tanggung jawab. Hak adalah sesuatu yang setelah orang
bersangkutan melaksanakan kewajiban yang menajdi tugasnya.
Kewajiban atau tugas ialah pekerjaan
yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan potensi dan jabatannya.
Contoh Kasus:
Derita Ketidakadilan Hukum Kepada Dua Petani Pamah
Oleh: Marlan Infantri Lase
MUDANews.com – Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan
ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pasal
tersebut menegaskan keputusan hukum merupakan keputusan tertinggi di Negara
Indonesia dan institusi Pengadilan serta kepolisian menjadi eksekutor hukum.
Ketokan palu hakim menjadi ukuran keadilan hukum yang didapatkan setiap
masyarakat Indonesia. Tetapi, penegakan hukum di Indonesia saat ini selalu
mempertontonkan sebuah ketidakadilan dimana orang miskin di vonis hukuman berat
sedang orang kaya bersalah dibebaskan.
Keadilan hukum
di Negeri ini sangat mudah untuk dibeli oleh pemodal. Petani merupakan
salah salah satu korban yang sering mengalami ketidakadilan hukum. Sepanjang
terjadinya kasus konflik agraria di Indonesia, negara selalu berpihak kepada
pemodal, keputusan-keputusan pengadilan pasti memberikan duka dipihak petani.
Menurut data dari Konsorsium Pembaruan Agaria (KPA) sepanjangan tahun 2014-2015
ketidakadilan dalam kasus konflik agraria menuai 534 orang petani ditahan, 234
dianiaya, 56 tertembak dan 24 orang gugur dalam mempertahankan hak atas tanah
mereka.
Salah satu
contoh kasus ketidakadilan hukum di Sumatera Utara diderita dua petani SPI desa
Pamah, Kecamatan Silinda, Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Dua
petani desa Pamah yaitu Jekson Purba (Ketua Basis SPI Desa Pamah) dan Arianto
saat ini mengedap dipenjara Polres Kabupaten Serdang Bedagai dan dituntut 2
tahun penjara setelah berjuang mempertahankan lahannya yang dirampas oleh PT
Cinta Raja.
Derita
ketidakadilan hukum dua petani Pamah ini berawal ketika para petani anggota
Serikat Petani Indonesia (SPI) Desa Pamah membersihkan makam seluas 2m x 3m
milik leluhur mereka di dalam areal lahan perkebunan yang telah diklaim oleh PT
Cinta Raja. Proses pembersihan tersebut dianggap pihak perusahaan sebagai
tindakan pengrusakan terhadap tanaman kacangan seluas 2m x 3m. Kerusakan
tanaman kacangan itu diklaim perusahaan bernilai jutaan rupiah. Pihak
perusahaan mengadukan hal tersebut kepada Polres Sergei dan pada hari Kamis, 27
Oktober 2016 pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Jekson ketika
sedang bekerja memecah batu dan Arianto ditangkap saat menarik sewa angkutan
umum jurusan Medan-Silinda.
Sejak
penangkapan Oktober 2016 hingga saat ini pihak kepolisian masih menahan dua
petani desa Pamah tersebut dan di pengadilan atas tuduhan pengrusakan tanaman
kacangan seluas 2m x 3m itu petani dituntut dua tahun penjara. Bermacam upaya
yang dilakukan para petani Pamah untuk membebaskan dua petani yang sedang
ditahan pihak kepolisian hingga saat ini tidak pernah dikabulkan, bahkan lebih
miris pihak perusahaan yang selama ini terbukti merampas tanah rakyat tidak
pernah diproses secara hukum. Artinya, kasus kriminalisasi dua petani Anggota
SPI basis Pamah tersebut membuktikan bahwa penegakan hukum di negara ini akan
selalu memakan korban dipihak petani.
Hukum di
Indonesia ini ‘Tajam Kebawah, Tumpul Keatas’. Petani, buruh, nelayan dan rakyat
miskin dimata hukum akan selalu salah. Petani sebagai korban ketidakadilan
hukum akan terus berlanjut melihat konflik-konflik agraria di Indonesia,
terkhusus di Sumatera Utara yang setiap tahunnya bertambah. Menyelesaikan
ketidakadilan hukum bagi petani tidak hanya melalui membangun profesionalisme
di setiap institusi-institusi pemerintah tetapi percepatan reforma agraria
menjadi jalan keluar satu-satunya. Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria
menjadi keharusan agar tidak ada lagi petani korban ketidakadilan hukum
diseluruh Indonesia.
Hasil Studi Kasus:
Berita diatas
membuktikan bahwa dalam menegakkan hukum para penegak hukum belum
adil dalam memberi kepada dua petani yang tiduduhmengrusak tanaman kacang oleh
perusaan. Bahkan perusahaan yang terlihat merampat tanah warga setempat tidak
pernah diproses kasusnya. Maka hilang sudah keadilan moral bangsa ini.
Jadi,
keadilan moral adalah menyangkut hubungan antara hubungan individu atau
kelompok masyarakat dengan Negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan sama oleh Negara dihadapan hukum.
Dasar moral: 1) setiap orang adalah
manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan diperlakukan secara
sama. 2) setiap orang adalah warga Negara yang sama status dan kedudukannya,
bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal: 1). Semua orang
harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. 2). Tidak ada orang yang
diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau Negara. 3). Negara tidak boleh
mengeluarkan produk hukum untku kepentingan kelompok tertentu. 4). Semua warga
harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Keadilan terwujud dalam masyarakat
bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut
kemampuannya.
Sumber:
Berita :
http://mudanews.com/regional/2017/03/19/derita-ketidakadilan-hukum-kepada-dua-petani-pamah/
Artikel :
file:///D:/File%20Downloading/[SOFSHARE]IDM%206.11%20Build%208%20Portable/[SOFSHARE]IDM%206.11%20Build%208%20Portable/Downloads/Documents/08220007_Bab_2.pdf

0 komentar:
Posting Komentar