ASPEK – ASPEK
MENGENAI MENDIRIKAN PERUSAHAAN
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Informatika
Dosen: Muhammad Fadly
Dosen: Muhammad Fadly

Disusun Oleh:
KELOMPOK
1.
Mhd Rizki W NPM : 50416618
2.
Rizka Zulfani Syahrir NPM
: 52416198
3.
Siti
Evi Nurahayu M NPM :
57416084
KELAS: 4IA06
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Di era globalisasi ini sudah menjadi kebutuhan sehari
hari menggunakan teknologi sebagai sarana untuk mendukung aktivitas dan
kualitas dalam berbagai bidang. Semakin berkembangnya teknologi belakangan ini,
menjadikan semua kalangan harus bisa mengikuti bagaimana teknologi tersebut
bekerja. Sebagaimana dengan sebuah perusahaan di era ini, semakin banyak
startup yang jumlahnya semakin banyak dan kita pun mungkin tidak tau jasa atau
produk apa yang ditawarkan.
Perusahaan tersebut juga memiliki tujuan masing-masing
sesuai dengan visi dan misi mereka. Selain itu, perusahaan didirikan memiliki
tujuan lain yaitu untuk memperoleh keuntungan yang ptimal sesuai dengan
perencanaan. Dengan adanya perusahaan tersebut diharapkan akan memberikan
kepuasan kepada pelanggan.
2.
Rumusan
Masalah
a.
Apa
yang dimaksud dengan perusahaan dan apa saja jenisnya?
b.
Bagaimana
prosedur dan legalitas untuk mendirikan perusahaan?
c.
Apa
hubungan SDM dengan organisasi perusahaan?
d.
Bagaimana
struktur organisasi?
e.
Bagaimana
sistem penggajian suatu perusahaan?
f.
Bagaimana
perusahaan mempromosikan dengan media berbasis IT?
3.
Tujuan
Maksud
dan tujuan membuat makalah adalah untuk memberikan informasi dan gambaran
bagaimana sebuah perusahaan membangun dan mendirikan usahanya. Makalah ini juga
dapat memberikan wawasan kepada pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan
2.1.1 Bentuk –
Bentuk Usaha
1.
Perusahaan
Perseorangan
Umumnya
perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk dari BUMS (Badan Usaha Milik Swasta
yang aman bentuk tersebut memiliki keuntungan atau kelebihan dan kerugian atau
kelemahan dalam suatu perusahaan yang berbentuk perseorangan yang memiliki
dampak-dampak dari bentuk perusahana perseorangan.
Ciri-cirinya :
v Dimiliki oleh perseorangan (individu atau
perusahaan keluarga)
v Permodalan perusahaan perseorangan biasanya lebih
kecil atau tidak terlalu besar
v Sistem pengelolaannya sederhana
v Kelangsungan usaha bergantung dari para pemiliknya
v Nilai penjualannya dan nilai tambah yang dibuat
relatif kecil
Kelebihan :
v Menerimta semua keuntungan, hanya perusahaan
perseorangan yang sangat mungkin semua keuntungan diperuntukkan bagi seseorang
v Bebas bergerak. Pemiliki perusahaan perseorangan
memiliki kebebasan yang penuh di setiap aktivitasnya. Semua keputusan merupakan
multak harus dilakukan sesuai dengan keputusan.
v Pajak yang rendah. Untuk perusahaan perseorangan
hingga sekarang ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu
sendiri. Pemungutan panajan hanya dilakukan pada pemiliki yakni, pajak
penghasilan.
v Organisasi yang murah dan sederhana. Di perusahaan
perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak layaknya PT karenanya ongkos yang
dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah
v Minimnya peraturan. Jika pada persekutuan dengan
firma, komanditer, PT, ada banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus
ditaati maka pada perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang
dikenakan.
v Rahasa perusahaan terjamin. Perusahaan perseorangan
adalah suatu jenis perusahaan yang mana rahasia-rahasia bisa dijamin tidak akan
bocor. Lebih-lebih apabila pemiliki perusahaan itu sendirilah yang menjalankan
semua tugas-tugas yang penting. Di sebagian perusahaan, keuntungan yang besar
terletak atas dasar yang dimilikinya suatu proses atau formula rahasia yang
sudah diketahui perusahaan lain.
v Keputusan bisa diambil dengan cepat.
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil
karena pemiliki perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya
yang sekiranya terbaik dan terefektif, dan juga karena tidak adanya perselisihan
pendapat yang menjasikan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja
merugikan didalam dunia bisnis
v Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan
perseorangan akan selalu berupaya sekuat tenaga supaya perusahaannya memperoleh
keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
v Lebih mudah mendapatkan kredit. Perusahaan
perseorangan lebih dimudahkan memperoleh kredit karena tanggung jawab atau
jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan
pribadi dari pemiliki maka resiko kreditnya lebih kecil.
Kekurangan :
v Besarnya perusahaan terbatas, penanaman modal yang
dijalankan oleh suatu perusahaan perseorangan adalah terbatas. Walaupun pemilik
berusaha memperluas perusahaan, kredit yang didapatkan juga terbatas
v Tanggung jawah yang tidak terbatas. Dalam suatu
perusahaan perseorangan, tangung jawab perusahan adanya pada pemilik perusahaan
sehingaa risiko atas suatu perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika
perusahaan tidak dapat melunasi semua hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi
jaminannya.
v Kelangsungan perusahaan tidak terjamin. Apabila
pemilik atau pemimpin perusahaan meninggal, dipenjara atau sebab lain sehingga
tidak dapat mengelola perusahan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan
v Sulitnya dalam manajemen. Dalam suatu perusahaan
seluruh aktivitas seperti pembelian, penjualan, pencarian kredit, pembelanjaan,
pengaturan karyawan dan lain sebagainya dipegang penuh oleh seorang pemimpin.
Hal ini lebih sulit daripada manajemen dipegang beberapa orang.
v Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya
satu orang, jadi usaha-usaha yang dilaksanakan untuk mendapatkan sumber dana
hanya tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan
v Kurangnya kesempatan pada karyawan. Karyawana yang
bekerja pada perusahaan perseorangan akan tetap menduduki posisinya dalam
jangka waktu yang relatif lama.
2.
Koperasi
Koperasi,
yakni badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi.Kegiatan
usaha oleh badan usaha ini merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan
asas kekeluargaaan, sesuai dengan prinsip koperasi.
Menurut
ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6
elemen, yaitu:
v
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang.
v Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan.
v Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
v Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi
bisnis.
v Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan.
v
Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
v Sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan
dibagi kepada anggota
v Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan
produsen sekaligus
v Keanggotaan koperasi tidak terjadi secara terpaksa,
melainkan keinginan masing-masing pihak untuk memperbaiki hidupnya
v Mengutamakan kepentingan anggota
Kekurangan :
v Modal terbatas
v Daya saing lemah
v Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
v Sumber daya manusia terkadang kurang
3.
BUMN (
Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan badan usaha
yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Meskipun begitu,
karyawan yang bekerja di BUMN tidak disebut sebagai pegawai negeri, melainkan
karyawan BUMN.
Bentuk badan usaha ini pun
dibagi lagi menjadi 3 bentuk, yakni:
1.
Perjan
Perjan
adalah salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Bentuk BUMN ini memiliki fokus untuk memberi pelayanan kepada
masyarakat.
Namun karena fokus tersebut, Perjan tidak mendapat
pemasukan untuk menanggulangi kebutuhan operasionalnya.
Oleh sebab itu, bentuk BUMN ini sudah tidak
diterapkan lagi Salah satu contoh Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api), yang kini berubah menjadi PT. KAI.
2.
Perum
Perum
dapat juga disebut sebagai evolusi dari Perjan. Sebetulnya Perum dan Perjan
tidak jauh berbeda, hanya saja Perum berorientasi pada laba atau mencari
keuntungan.
Perum
dikelola oleh negara, dan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri.
Sayangnya, meskipun sudah berganti orientasi kepada laba, Perum tetap saja
merugi. Negara pun memutuskan untuk menjualnya ke publik dan mengubahnya
menjadi Persero.
Contoh
dari Perum yang telah berubah menjadi Persero, diantaranya adalah:
v Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri,
v Kemudian ada Perum Pegadaian yang kini menjadi PT
Pegadaian,
v Serta ada Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang
kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk.
3.
Persero
Persero
pun merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan
BUMN ini adalah melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan, dengan
harapan Persero tidak akan mengalami kerugian.
Bisa
dibilang Persero adalah damage control dari Perjan dan Perum
sebelumnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari Persero:
Ciri-Ciri Persero :
v Bersifat komersial, karena bertujuan mencari laba
v Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham
v Dipimpin oleh direksi
v Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
v Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
v Tidak memperoleh fasilitas negara
4.
BUMS (
Badan Usaha Milik Swasta ), pengertian :
Berbeda dengan BUMN, Badan
Usaha Milik Swasta adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
bertugas mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS pun dibagi-bagi lagi
menjadi beberapa bentuk, yaitu:
1.
Firma
(Fa)
Pertama
ada firma. Merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih,
di mana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal
yang dipakai firma berasal dari anggota pendiri itu sendiri. Laba atau
keuntungannya dibagikan kepada anggota dengan ratio yang sesuai dengan
perjanjian pada saat mendirikannya. Berikut adalah ciri-ciri firma:
Ciri-ciri Firma :
v Semua anggota pendiri firma aktif dalam menjalankan
bisnis
v Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang
terjadi
v Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan
diri atau meninggal dunia
v
Dengan
ciri-ciri di atas, firma tentu juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan
v
Hanya
perlu kesepakatan semua pihak yang akan mendirikan firma, tanpa persyaratan
lain
v
Tidak
membutuhkan akta formal, hanya akta di bawah tanda tangan
v
Modal
lebih cepat cair
v
Lebih
mudah berkembang
Kekurangan
v
Punya
tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
v
Bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia
atau mengundurkan diri
v
Sulit
dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
v
Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
v Beberapa contoh perusahaan yang tergolong firma
antara lain perusahaan sepatu dan sportswear, seperti Nike dan
Converse, firma hukum, firma akutansi dan konsultan bisnis.
v
Tidak
jarang juga beberapa pengusaha membuat kesepakatan kongsi dalam membentuk firma
untuk memperluas usahanya.
2.
CV (
commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan
Komanditer merupakan badan usaha yang berasal dari Belanda, dengan sebutan
asli Commanditaire Vennootschap, sehingga disingkat sebagai CV.
Bentuk
badan usaha ini merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling
percaya. CV sering menjadi bentuk badan usaha yang dipilih oleh para pengusaha,
bila mereka ingin memiliki kegiatan usaha dengan modal yang minim.
Dalam CV,
terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lain,
lalu ada salah satu yang menjadi pemberi modal.
Karena
tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang
diberikan, jenis sekutu dalam CV terbagi menjadi 2, yakni:
v Sekutu aktif, yaitu anggota yang memimpin/menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan
v Sekutu pasif/sekutu komanditer, yaitu anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi
hingga batas modal yang ditanam.
Ciri–ciri CV :
v
Didirikan
oleh minimal 2 orang (satu orang sebagai sekutu aktif, satu lagi sebagai
sekutu pasif)
v
Seorang
sekutu aktif akan bertindak mengurus kegiatan usaha dan bertanggung jawab penuh
atas segala resiko
v
Sekutu
pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam
perusahaan
Kelebihan :
v
Bentuk CV
sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan
v
CV mudah
memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya
v
Lebih
mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya
v
CV lebih
fleksibel
v
Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutu Komanditer dan tidak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
v
Pendiriannya
lebih rumit, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman
v
Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar
3.
PT (
Perseroan Terbatas )
Perseroan
Terbatas memiliki banyak kelebihan yang lebih menonjol dibanding bentuk badan
usaha yang lain. Misalnya saja, badan usaha yang bisa dimiliki sangat luas,
pergerakan bidang usahanya pun bebas.
Serta
tanggung jawab yang dimiliki hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Tidak
heran kalau banyak pengusaha yang memutuskan untuk membangun PT.
Ciri–ciri PT :
v
Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan
v
Mudah
dalam peralihan kepemimpinan
v
Usia
perusahaan tidak terbatas
v
Mampu
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar
v
Bebas
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis
v
Mudah
mencari karyawan
v
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham
v
Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Dividen
Kelebihan PT :
v
Mudah
dalam peralihan kepemimpinan
v
Mudah
memperoleh tambahan modal
v
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan usaha lebih terjamin
v
Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal
Kekurangan PT :
v
Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
v
Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu
v
Biaya
pembentukan PT relatif tinggi
v
Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham
v
Biasanya
perusahaan-perusahaan besar yang kita ketahui dapat dikategorikan sebagai
Perseroan Terbatas. Beberapa contoh mudah yang dapat disebut adalah PT. Djarum,
PT. Indofood Tbk., PT. Unilever Indonesia Tbk. dan PT. Astra International
Tbk.
4.
Yayasan
Berbeda
dengan badan-badan usaha lainnya, yayasan merupakan badan usaha yang tidak
mencari untung. Yayasan lebih cenderung mengutamakan kepentingan sosial dan
memiliki badan hukum sendiri.
Mungkin
kalau kamu mendengar kata yayasan pun, kamu akan langsung terpikir akan
sekolah, panti asuhan dan lembaga-lembaga nonprofit lainnya. Berikut adalah
beberapa ciri-ciri yayasan:
Ciri–ciri Yayasan :
v
Dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
v
Didirikan
dengan akta notaris
v
Dibentuk
dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial
dan kemanusiaan
v
Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan Yayasan
v
Dapat
dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan
hukum, likuidasi dan pailit
Kelebihan Yayasan :
v
merupakan
lembaga nirlaba yang rela membantu masyarakat.
Kekurangan Yayasan :
v
terbatasnya
dana
2.1.2 Prosedur dan Legalitas
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.
Pengurusan
Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang
tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
1.
NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat
dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun persyaratan NPWP bagi Badan Usaha seperti
yang dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI adalah:
1.
Wajib
Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di
bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
2.
Wajib
Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk
bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
2.
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.

SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan
usaha perdagangan seperti koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan,
yang melakukan kegiatan usaha. SIUP ada dua macam yaitu SIUP kecil dan SIUP
besar.
Keuntungan Perusahaan Jika Telah Mengurus SIUP :
v
Karena
telah memiliki alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga dalam
kegiatan usaha tidak akan terjadi masalah perizinan.
v Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan bisa
memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
v Bisa mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan
oleh pemerintah. Karena syarat mengikuti kegiatan tersebut adalah telah
memiliki SIUP.
3.
Tanda
Daftar Perusaaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas
(PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk
Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor
Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan
Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi
surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan
tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar
Perusahaan adalah :
v Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
v Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan
izin usaha
Dasar
Hukum :
v Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan
v Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
v Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004
tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
4.
Izin
Gangguan
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada
orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya
kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk
kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau
Daerah.
Dasar
hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain
itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci
tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang
menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya,
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang
secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
5.
Setoran
Pajak

SSP
atau Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak wajib
pajak menggunakan formulir atau dengan cara lainnya ke kas negara melalui
tempat pembayaran yang telah ditunjuk menteri keuangan.
Jadi,
SSP juga dikenal sebagai media atau formulir yang digunakan wajib pajak ketika
ingin membayar pajak. Bentuk formulir SSP dan penjelasannya tercantum dalam
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk Formulir
Surat Setoran Pajak.
2.2 SDM
dan Organisasi
1.
Pengertian
SDM
SDM adalah potensi yang merupakan asset dan
berfungsi sebagai modal (non material / non finansial) di dalam organisasi
bisnis yang dapat di wujudkan menjadi potensi nyata (real) secara fisik maupun
non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi.
2.
Pentingnya
Manajemen Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan
Alasan mengapa manajemen SDM penting untuk
dimiliki oleh sebuah perusahaan atau organisasi adalah perusahaan mampu
menciptakan keseimbangan internal perusahaan. Keseimbangan internal tersebut
mencakupi tujuan, sasaran, serta aktivitas dari berbagai pihak yang ada dalam
perusahaan tersebut.
Manajemen SDM juga mampu membantu perusahaan
dalam memperbaiki kontribusi positif dari para tenaga kerja. Melalui manajemen
SDM, perusahaan dapat memberikan usaha pengembangan tenaga kerja dengan
bertanggung jawab secara etis, strategis, dan social.
2.2.1 Struktur
Organisasi
Struktur organisasi itu dibuat untuk
kepentingan perusahaan dengan menempatkan orang-orang yang berkompeten sesuai
dengan bidang dan keahliannya. Dengan adanya struktur seorang HR juga bisa
mengetahui peran-peran dari seorang karyawan-karyawannya. Sebebrapa penting
mereka dan seberapa mereka bernilai. Dengan begitu seorang HR dapat menentukan
seberapa pantas gaji karyawan yang didapatkannya.

1)
Direksi
: Tugas dari seorang direksi secara umum adalah menentukan usaha yang akan
dijalankan oleh perusahaan. Pada bagian ini juga yang menentukan sebuah
kebijakan serta penjadwalan seluruh kegiatan yang ada di perusahaan.
2)
Direktur
Utama : mempunyai tugas untuk mengkoordinir semua kegiatan dalam bidang
kepegawaian, administrasi keuangan dan kesektariatan. Selain itu, seorang
direktur utama juga bertugas dalam mengendalikan pengadaan peralatan dan
perlengkapan.
3)
Direktur
: membuat prosedur ketetapan untuk tiap manajer dalam mencapai tujuan dan
sasaran perusahaan. Selain itu seorang direktur juga bertugas untuk
mengkoordinir setiap kegiatan dari para manajer serta menerima pertanggung
jawabannya secara periodik.
4)
Direktur
Keuangan : bertugas untuk mengawasi seluruh operasional keuangan yang ada di
perusahaan, bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang ada kaitannya dengan
keuangan.
5)
Manajer
: Memberi pengarahan dalam membuat keputusan, kebijaksanaan, supervisi dan
sebagainya, Merancang organisasi & pekerjaan, Menyeleksi, menilai, melatih
dan mengembangkan pegawai atau calon pegawainya, Mengatur dan mengendalikan
sistem komunikasi, Membuat sistem reward.
6)
Manajer
Personalia : Secara umum tugas manajer personalia adalah orang yang mengatur
organisasi, mengendalikan unit personalia, mengurus proses administrasi seluruh
kegiatan personalia. Manajemen personalia juga bertugas mengurus prosedur
perekrutan dengan seleksi, ujian, wawancara serta membuat sistem nilai untuk
kinerja karyawannya.
7)
Manajer
Pemasaran : Secara umum tugasnya adalah membuat rencana dan rancangan strategi
pemasaran produksi sesuai dengan trend pasar.Selain itu juga melakukan riset
marketing sesuai perkembangan pasar, membuat operasioanl informasi perusahaan
yang efisien dan melaporkan hasil kerjanya pada direktur secara berkala.
8)
Manajer
Pabrik : untuk bertanggung jawab atas hasil produksi yaitu dengan
mengantisipasi dan mengatasi segala persoalan yang ada kaitannya dengan
produksi perusahaan bersama divisi lain.
9)
ADM
dan Gudang : Melakukan pendataan dan pembukuan terhadap seluruh transaksi yang
terjadi, Mengurus hal-hal yang memiliki kaitan dengan pihak Outsourcing, Tugas
Kasir yaitu membuat laporan tentang pengeluaran & pemasukan terhadap uang
harian di perusahaan.
10) Devisi Regional : melaksanakan prosedur &
kebijakan baku yang sudah ditetapkan perusahaan, beroperasi sebagai badan usaha
yang memberikan keuntungan pada pemodal serta meningkatkan aset perusahaan.
2.2.2 Sistem Penggajian
Ada beberapa
aturan pemerintah yang mengatur sistem penggajian karyawan di Indonesia. Hal
ini diberlakukan untuk melindungi segenap warga Negara Indonesia agar sesuai
kelayakan. Dapat kita ketahui bahwa banyak sekali perusahaan asing yang masuk
ke Indonesia. Sehingga harus diatur secara tegas mengenai peraturan
penggajiannya.
Berikut ini
garis besar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2015 tentang
pengupahan:
1.
Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/buruh yang
bersangkutan (Pasal 17 ayat 1).
2.
Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang
memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan
(pasal 17 ayat 2).
3.
Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah
diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh (pasal 18).
4.
Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang
rupiah Negara Republik Indonesia (pasal 21).
5.
Dalam hal upah dibayarkan melalui
bank, maka upah harus sudah dapat diluangkan oleh pekerja/buruh pada tanggal
pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.
Sistem Penggajian Karyawan
Dalam sistem penggajian karyawan,
biasanya perusahaan memiliki sistem perhitungan sendiri dengan menggunakan
excel ataupun software yang bisa didapatkan di berbagai
situs online. Berikut ini akan dijelaskan secara umum sistem
penggajian karyawan.
1.
HRD menerima data kehadiran yang sudah valid untuk
kemudian diproses dalam penggajian per orang.
2.
Menghitung bagian pajak PPh 21 berdasarkan status
jabatan maupun status keluarga.
3.
Kemudian menerima rekapan revisi perhitungan pajak
gaji dari bagian pajak, lalu membuat slip gaji dan daftar gaji ke seluruh
karyawan.
4.
Di evaluasi oleh departemen atau divisi keuangan.
5.
jika tidak ada evaluasi atau
kesalahan, membuat cek tunai sebesar jumlah gaji seluruh karyawan lalu
menyerahkannya kepada pimpinan perusahaan.
6.
Cek tunai/bilyet kemudian ditransfer ke bank mitra
untuk kemudian di transfer ke rekening masing-masing karyawan.
Faktor-Faktor yang memengaruhi Besarnya Gaji Karyawan
Adapun yang memengaruhi besar kecilnya gaji karyawan
antara lain menurut pasal 2 ayat 1 peraturan menteri ketenagakerjaan no. 1
tahun 2017 sebagai berikut :
1.
Golongan
Pengelompokan
jabatan berdasarkan nilai atau bobot pekerjaan. Jabatan-jabatan yang tugas
serta tanggungjawabnya relatif sama dapat digabung menjadi satu kelompok
golongan jabatan. Golongan jabatan seorang karyawan akan menentukan besar
kecilnya gaji dan fasilitas yang ia terima dari perusahaan.
2.
Jabatan
Jabatan
bisa dipahami sebagai sekolompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi
perusahaan. Jabatan yang berbeda mempunyai risiko tugas yang berbeda pula.
Jabatan ini berkaitan dengan tugas, tanggung jawab, dan tingkat kesulitan yang
berbeda pula. Maka hal ini sangat menentukan besar kecilnya gaji seseorang.
3.
Masa Kerja
Masa
kerja adalah lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang
disyaratkan dalam suatu jabatan. Masa kerja berhubungan erat dengan pengalaman.
Semakin berpengalaman, semakin tinggi pula nilai seorang calon karyawan di mata
sebuah perusahaan.
4.
Pendidikan
Tingkat
pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal yang dipersyaratkan
dalam suatu jabatan. Biasanya hampir seluruh perusahaan maupun instansi
mensyaratkan minimal persyaratan tingkat pendidikan seorang karyawan.
5.
Kompetisi
Kemampuan
kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan. Jika kompetensi
karyawan sesuai dengan jabatan yang diembannya, perusahaan akan diuntungkan,
karena akan berpengaruh pada produktivitas perusahaan.
2.2.3
Media
Promosi Berbasis
TI
1.
Pengertian strategi promosi
Promosi
merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan pemasaran suatu
barang. Menurut Tjiptono (2001 : 219) promosi pada hakekatnya adalah
suatu komunikasi pemasaran, artinya aktifitas pemasaran yang berusaha
menyebarkan informasi, mempengaruhi/membujuk, dan atau mengingatkan pasar
sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan loyal
pada produk yang ditawarkan perusahaan yang bersangkutan.
Selanjutnya Kotler (2002:41) menyatakan bahwa “Promosi
adalah berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang menonjolkan
keistimewaan-keistimewaan produknya yang membujuk konsumen sasaran agar
membelinya”.
Sementara
Sistaningrum (2002 : 98) mengungkapkan arti promosi adalah suatu upaya atau
kegiatan perusahaan dalam mempengaruhi ”konsumen aktual” maupun ”konsumen
potensial” agar mereka mau melakukan pembelian terhadap produk yang ditawarkan,
saat ini atau dimasa yang akan datang. Konsumen aktual adalah konsumen yang
langsung membeli produk yang ditawarkan pada saat atau sesaat setelah promosi
produk tersebut dilancarkan perusahaan. Dan konsumen potensial adalah konsumen
yang berminat melakukan pembelian terhadap produk yang ditawarkan perusahaan
dimasa yang akan datang.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa strategi promosi
penjualan adalah perencanaan atau kegiatan dari suatu organisasi/perusahaan
agar dapat mencapai sasaran sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud.
2.
Tujuan strategi promosi
penjualan
Tujuan
dari promosi penjualan sangat beraneka ragam yakni merangsang permintaan,
meningkatkan hasrat konsumen untuk mencoba produk, membentuk goodwill,
meningkatkan pembelian konsumen, juga bisa mendorong konsumen untuk membeli
lebih banyak serta meminimimkan perilaku berganti-ganti merek, atau mendorong
konsumen untuk mencoba pembelian produk baru. Tujuan lainnya juga bisa berupa untuk
mendorong pembelian ulang produk, dapat menarik pelanggan baru, mempengaruhi
pelanggannya untuk mencoba produk baru, menyerang aktifitas promosi pesaing.
Promosi penjualan bertujuan untuk merangsang tanggapan pembeli yang cepat
(quick buying response) yang antara lain adalah perlombaan, pemberian hadiah,
kombinasi penawaran, kupon, dan potongan harga untuk konsumen.
Tujuan
promosi adalah untuk mempengaruhi suatu konsumen dalam mengambil keputusan
untuk meningkatkan volume penjualan, di segi lain ada juga dari promosi yaitu
menjual suatu barang atau jasa. Dalam promosi kita tidak hanya sekedar
berkomunikasi ataupun menyampaikan informasi, tetapi juga menginginkan
komunikasi yang mampu menciptakan suasana/keadaan dimana para pelanggan
bersedia memilih dan memiliki produk. Dengan demikian promosi yang akan
dilakukan haruslah selalu berdasarkan atas beberapa hal sehingga tujuan yang
diharapkan dapat tercapai.
Secara
umum tujuan dari promosi penjualan :
1.
Meningkatkan permintaan dari
para pemakai industrial dan/atau konsumen akhir.
2.
Meningkatkan kinerja
perusahaan
3.
Mendukung dan
mengkoordinasikan kegiatan personal selling dan iklan.
Adapun tujuan dari pada perusahaan
melakukan promosi menurut Tjiptono (2001:221) adalah menginformasikan
(informing), mempengaruhi dan membujuk (persuading) serta mengingatkan
(reminding) pelanggan tentang perusahaan dan bauran pemasarannya. Sistaningrum
(2002 : 98) menjelaskan tujuan promosi adalah empat hal, yaitu memperkenalkan
diri, membujuk, modifikasi dan membentuk tingkah laku serta mengingatkan
kembali tentang produk dan perusahaan yang bersangkutan.
Pada prinsipnya antara
keduanya adalah sama, yaitu sama-sama menjelaskan bila produk masih baru maka
perlu memperkenalkan atau menginformasikan kepada konsumen bahwa saat ini ada produk
baru yang tidak kalah dengan produk yang lama. Setelah
konsumen mengetahui produk yang baru, diharapkan konsumen akan terpengaruh dan
terbujuk sehingga beralih ke produk tersebut. Dan pada akhirnya, perusahaan
hanya sekedar mengingatkan bahwa produk tersebut tetap bagus untuk dikonsumsi.
Hal ini dilakukan karena banyaknya serangan yang datang dari para pesaing.
Tujuan Utama Strategi Promosi:
1.
Meningkatkan Volume
2.
Meningkatkan Pembeli
Coba-Coba
3.
Meningkatkan Pembelian Ulang
4.
Meningkatkan Loyalitas
5.
Memperluas Kegunaan
6.
Menciptakan Ketertarikan
7.
Menciptakan Kesadaran
8.
Mengalihkan Perhatian dari
Harga.
9.
Mendapatkan Dukungan dari
Perantara.
3.
Media Promosi
Banyak
cara untuk melakukan promosi, salah satunya yaitu dengan memanfaatkan media
promosi cetak. Misalnya,
1.
Televisi
Media
televisi adalah media yang paling termasyhur di antara media-media lainnya. Hal
ini dikarenakan media televisi adalah media yang paling efektif dalam
menyampaikan pesan. Pesan yang disampaikan melalui media televisi akan
diwujudkan dalam bentuk audio (suara) dan visual (gambar). Perpaduan audio dan
visual tersebutlah yang menjadikan seseorang lebih tertarik untuk menonton
televisi dibandingkan dengan mengkonsumsi media-media lainnya.
Pesan melalui gambar gerak
dan audio yang mendukung juga menjadikan pesan lebih mudah tersampaikan.
Masyarakat pun akan lebih mudah mencerna pesan-pesan yang diterima melalui
media televisi. Kekurangan dari mempromosikan produk bisnis anda melalui media
televisi antara lain adalah harganya yang relatif mahal. Ya, beriklan di
televisi paling tidak menghabiskan jumlah hingga ratusan juta pada setiap
detiknya. Berminat?
2.
Website
Media internet membuat
website semakin diminati oleh masyarakat untuk mempromosikan produk bisnisnya.
Melalui website, anda bisa mengiklankan produk bisnis lengkap dengan
spesifikasi dan kelengkapan informasinya. Pada website, anda bisa mengiklankan
atau mempromosikannya melalui website pribadi, yang memang sengaja dirancang
khusus sebagai media promosi dari produk bisnis anda, ataupun website orang
lain yang memiliki traffic yang cukup padat. Jika anda memilih website orang
lain sebagai media promosi, anda dapat mengemas promosi dalam bentuk iklan yang
muncul di halaman website orang lain tersebut.
3.
Jejaring social
Maraknya
media internet yang terus mengembangkan eksistensinya, membuat berbagai macam
jejaring sosial menjadi sebuah media komunikasi yang tak kalah penting
keberadaannya. Jejaring sosial kini menjadi efektif dalam mengkomunikasikan
sesuatu baik yang sifatnya pribadi, umum, bahkan untuk kepentingan bisnis
sekalipun. Anda dapat mempromosikan barang atau jasa yang anda tawarkan melalui
jejaring sosial kepada khalayak umum lewat dunia maya, seperti melalui jejaring
sosial Facebook, Instagram, Twitter, Blog, dan lain sebagainya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendirian
suatu perusahaan merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan di kalangan
masyarakat, karena pendirian tersebut dapat membuka suatu lapangan pekerjaan
dan dapat meningkatkan potensi penghasilan dalam perusahaan tersebut.
Dalam
mendirikan usaha juga tidak mudah, tetapi juga tidak sulit, kita hanya harus
mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan juga harus
jelas visi dan misi perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan badan usaha
kita harus mendapatkan izin dari pemerintah
Jadi
kesimpulan dari seluruh materi yang telah saya sajikan dalam makalah diatas,
bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari
terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap
ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali
mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha
yang kita jalankan itu.
3.2 Saran
Berdasarkan
ketentuan dari pemerintah dan keuntunga-keuntungan yang diperoleh nantinya,
seorang pengusaha harus mengurus legalitas perusahaan dengan proses yang tidak
terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu besar, pengusaha sudah mendapatkan
jaminan keberlangsungan perusahaan. Justru jika pelegalan itu tidak diurus, nantinya
pengusaha itu sendiri yang akan mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya.
Selain merasa terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib mereka juga akan
kesulitan mengembangkan usahanya menuju kea rah yang lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar